ICW Laporkan Dugaan Korupsi di PT KA

Antara)

(Foto: Antara)

Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi di PT Kereta Api kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Rabu (14/1). Dugaan korupsi itu terjadi dalam penjualan aktiva tetap PT KA berupa eks lokomotif, gerbong, dan sebagainya yang sudah dikategorikan tidak produktif, dalam bentuk besi tua, tembaga, dan kuningan.

”Ada indikasi kerugian negara Rp 36 miliar karena harga jual jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, yang bersama Emerson Yuntho bertemu Marwan.

Marwan menyatakan, jaksa akan mempelajari lebih dulu laporan ICW itu. ”Kalau memang benar, akan ditindaklanjuti,” katanya.

Kepala Humas PT KA Adi Suryatmini mengatakan, penjualan lokomotif bekas dan besi tua itu sudah seizin komisaris PT KA saat itu. Harga penjualan memang lebih rendah daripada harga pasar karena aset itu tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.

”Pembeli mau membeli kalau harganya murah karena perlu menggunakan biaya untuk ongkos angkutnya,” lanjutnya.

Adi mengakui, Rabu kemarin, ada banyak pertanyaan internal di lingkungan PT KA kepada direksi PT KA, mengapa hal yang dilaporkan ICW tersebut bisa terjadi. Menurut dia, pihak direksi belum bisa menjawab pertanyaan itu karena baru menerima berkasnya untuk dipelajari pada Kamis ini.

Menurut Adnan, penjualan berlangsung dua kali, yakni tahun 2005 dan 2006. Pada tahun 2005, kontrak sebanyak 3.980 ton ternyata hanya direalisasikan 2.088 ton. Pada tahun 2006, kontrak sebanyak 13.169 ton dan hanya direalisasikan 8.015 ton.

Dalam proyek itu, direksi PT KA, mewakili PT KA, bertindak sebagai penjual dan pengurus Yayasan Pusaka—yayasan di bawah naungan PT KA—sebagai pembeli. Padahal, direksi PT KA adalah pimpinan Yayasan Pusaka. Namun, dalam pelaksanaan proyek, PT Asbo Citra Mandiri mendapatkan kuasa substitusi untuk menjalankan proyek. Nilai jual besi tua pada tahun 2005 sebesar Rp 1.225 per kilogram (kg) dan Rp 852,5 per kg pada 2006.

Menurut Adnan, indikasi perbuatan melawan hukum terjadi dalam penunjukan langsung pengurus Yayasan Pusaka sebagai pembeli. Hal itu melanggar keputusan menteri keuangan. Seharusnya, pelepasan aktiva tetap melalui Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Swasta. Indikasi kerugian negara terjadi karena harga wajar besi tua di pasaran Rp 4.500 per kg. Akibatnya, terjadi kerugian negara sekitar Rp 36 miliar. (Sumber: Kompas)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.